KKP Siap Bongkar Pagar Laut Tak Berizin di Perairan Tangerang

KKP Siap Bongkar Pagar Laut Tak Berizin di Perairan Tangerang

KKP Siap Bongkar Pagar Laut Tak Berizin di Perairan Tangerang

TANGERANG – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan sikap tegas terhadap polemik pembangunan pagar laut sepanjang lebih dari 30 kilometer yang membentang di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa keberadaan pagar laut tersebut akan dibongkar jika terbukti tidak memiliki izin resmi berupa dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

KKP Siap Bongkar Pagar Laut Tak Berizin di Perairan Tangerang

Langkah ini menjadi bentuk komitmen KKP dalam menjaga kelestarian dan ketertiban pemanfaatan ruang laut yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Trenggono menyebutkan bahwa pengelolaan ruang laut harus dilakukan secara bijak, tidak hanya mengedepankan kepentingan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek ekologi dan sosial masyarakat pesisir.

Pagar Laut Dipertanyakan Legalitasnya
Pagar laut yang tengah menjadi sorotan publik memiliki panjang sekitar 30,16 kilometer dan dibangun oleh pihak tertentu di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang. Keberadaannya menimbulkan kekhawatiran dari berbagai pihak, khususnya nelayan tradisional, karena dinilai mengganggu jalur penangkapan ikan dan merusak ekosistem laut di sekitarnya.

Menurut data yang dihimpun KKP, pembangunan struktur tersebut tidak tercantum dalam basis data KKPRL nasional. Hal ini memunculkan dugaan bahwa pagar laut tersebut tidak mengantongi izin sesuai aturan yang berlaku dalam pengelolaan kawasan pesisir dan laut.

“Jika memang tidak ada izin KKPRL, maka pagar laut itu wajib kami cabut. Kami akan tindak secara tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Menteri Trenggono dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Dampak Sosial dan Ekologis yang Perlu Diwaspadai
Kehadiran pagar laut tersebut bukan hanya menimbulkan pertanyaan legalitas, tetapi juga menimbulkan dampak nyata terhadap masyarakat pesisir. Banyak nelayan lokal mengaku sulit melaut karena jalur akses mereka terhalang oleh struktur beton tersebut. Tidak hanya itu, pagar laut juga berpotensi mengubah arus laut dan memengaruhi migrasi ikan serta kehidupan biota laut lainnya.

KKP mengingatkan bahwa setiap pembangunan di wilayah pesisir dan laut harus melalui kajian lingkungan hidup serta mempertimbangkan keberlangsungan ekosistem laut. Dalam hal ini, izin KKPRL menjadi instrumen penting untuk menilai apakah suatu kegiatan dapat dilakukan atau tidak di kawasan laut.

KKP Lakukan Investigasi Lapangan

Menanggapi keresahan publik, KKP telah mengirim tim verifikasi dan investigasi ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen perizinan, struktur bangunan, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan. Hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar pengambilan kebijakan selanjutnya.

Menteri Trenggono juga mengimbau pemerintah daerah untuk lebih proaktif dalam mengawasi kegiatan pemanfaatan ruang laut di wilayahnya masing-masing. Ia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah untuk mencegah praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Ancaman Penindakan Tegas
Apabila dalam hasil penyelidikan ditemukan bahwa pembangunan pagar laut itu dilakukan tanpa izin KKPRL, KKP memastikan akan melakukan pencabutan struktur tersebut. Proses penertiban akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya.

Penindakan ini menjadi langkah penting dalam menjaga integritas pengelolaan ruang laut Indonesia, terutama dalam konteks meningkatnya eksploitasi kawasan pesisir untuk kepentingan bisnis dan industri. “Kami tidak akan mentolerir kegiatan yang mencederai kelestarian laut dan merugikan masyarakat pesisir,” tegas Trenggono.

Harapan untuk Ruang Laut yang Berkeadilan
Polemik pagar laut di Tangerang ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh pemangku kepentingan. Pembangunan di wilayah pesisir dan laut bukan sekadar proyek fisik, melainkan menyangkut kehidupan nelayan, keberlanjutan sumber daya alam, dan keadilan akses bagi seluruh warga.

Ke depan, KKP akan terus memperkuat sistem perizinan berbasis digital untuk memastikan transparansi dan keterbukaan dalam pengelolaan ruang laut. Masyarakat juga diimbau untuk melapor jika menemukan pelanggaran serupa di wilayahnya.

Author: admin